Terima kasih Anda telah mengunjungi Hompage PT.
Masterpiece Jasa, Jasa Izin Usaha/ Perijinan, sejalan dengan era globalisasi dan era modernnisasi
yang bertujuan untuk menciptakan semua mudah dan kecepatan pelayanan di
seluruh wilayah, baik kota maupun Kabupaten baik usaha dibidang
perdagangan, ekspor - impor atau Jasa dll, maka dengan hal ini, kami,
mengundang Anda untuk menjadi lebih rinci lagi mengenal kita melalui
website ini.
LAMPIRAN XV-A
PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PENANAMAN MODAL
Bentuk Formulir Angka Pengenal Impor
FORMULIR
ANGKA PENGENAL IMPORTIR PRODUSEN (API-P) (BARU/PERUBAHAN/
ANGKA PENGENAL IMPORTIR UMUM (API-U) (BARU/PERUBAHAN)*
*) pilih salah satu
Nomor : ...........................................................
Tanggal : ...........................................................
Permohonan untuk mendapatkan Angka Pengenal Importir (API) ini diajukan oleh yang bertandatangan dibawah ini :
A. IDENTITAS PERUSAHAAN
1. Nama Perusahaan : ....................................................
2. NPWP Perusahaan : ....................................................
3. Alamat Kantor Pusat Perusahaan : ..................................................
⦁ Provinsi : ....................................................
⦁ Kabupaten/Kota : ....................................................
4. Nomor Telepon : ....................................................
5. Nomor Faksimile : ....................................................
6. No. Surat Pendaftaran/Izin Prinsip : ....................................................
7. No. Akta Pendirian/Perubahan : ....................................................
Penanaman Modal
8. No. Tanda Daftar Perusahaan : ....................................................
⦁ Tanggal TDP : ....................................................
⦁ Tanggal Akhir TDP : ....................................................
9. No. Surat Ket Domisili Kantor Pusat : ....................................................
10. Nama Bank ** : ....................................................
⦁ Nomor Referensi : ....................................................
⦁ Tanggal Referensi : ....................................................
**) diisi untuk Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
11. No. Izin Usaha : ....................................................
12. Bidang Usaha : ....................................................
....................................................
....................................................
13. Jenis Bagian barang yang : (Kode Section)….………………….....
dapat diimpor***
***) diisi untuk Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
14. Nomor Surat Pernyataan Importir Memiliki
Hubungan Istimewa **** : …………………………………………………
Tanggal Surat : …………………………………………………
****) diisi untuk Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
B. IDENTITAS PENANDATANGAN (DIREKSI & KUASA DIREKSI)
1. Nama : …………………………………………………
Alamat Rumah : …………………………………………………
Jabatan : …………………………………………………
No. KTP (untuk WNI) : …………………………………………………
NPWP (untuk WNI) : …………………………………………………
No. IMTA (untuk WNA) : …………………………………………………
No. Paspor (untuk WNA) : …………………………………………………
2. Nama : …………………………………………………
Alamat Rumah : …………………………………………………
Jabatan : …………………………………………………
No. KTP (untuk WNI) : …………………………………………………
NPWP (untuk WNI) : …………………………………………………
No. IMTA (untuk WNA) : …………………………………………………
No. Paspor (untuk WNA) : …………………………………………………
3. Nama : …………………………………………………
Alamat Rumah : …………………………………………………
Jabatan : …………………………………………………
No. KTP (untuk WNI) : …………………………………………………
NPWP (untuk WNI) : …………………………………………………
No. IMTA (untuk WNA) : …………………………………………………
No. Paspor (untuk WNA) : …………………………………………………
4. Nama : …………………………………………………
Alamat Rumah : …………………………………………………
Jabatan : …………………………………………………
No. KTP (untuk WNI) : …………………………………………………
NPWP (untuk WNI) : …………………………………………………
No. IMTA (untuk WNA) : …………………………………………………
No. Paspor (untuk WNA) : …………………………………………………
C. PERNYATAAN
Bahwa saya, nama : ………………………., dalam kapasitas saya sebagai Pimpinan Perusahaan PT .............................. dengan ini menyatakan :
1. Apabila dalam pelaksanaan penanaman modal ini di kemudian hari menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan hidup, Perusahaan bersedia memikul segala akibat yang ditimbulkan termasuk penggantian kerugian kepada masyarakat.
2. Saya menyatakan bahwa permohonan ini dibuat dengan benar, ditandatangani oleh yang berhak di atas meterai yang cukup, dan saya menyatakan bahwa saya menjamin dan bertanggungjawab secara hukum atas :
a. Keaslian seluruh dokumen yang disampaikan,
b. Kesesuaian seluruh rekaman/fotokopi data yang disampaikan dengan dokumen aslinya, dan
c. Keaslian seluruh tandatangan yang tercantum dalam permohonan.
….……………..,……….,20……
Direktur Utama
Meterai Rp. 6.000,-
………………………………
Nama terang, tanda tangan,
Jabatan, cap perusahaan
Penandatanganan permohonan yang didalamnya tercantum PERNYATAAN harus dilakukan oleh direksi/pimpinan perusahaan. Untuk kondisi yang sangat khusus dan terbatas, penandatanganan dapat dilakukan oleh karyawan perusahaan - satu level dibawah jabatan direksi/pimpinan perusahaan, dilengkapi dengan:
a. Surat dari direksi/pimpinan perusahaan yang menyatakan penjelasan tentang kondisi yang tidak memungkinan bagi direksi/pimpinan perusahaan untuk menandatangani permohonan dan bahwa direksi/pimpinan perusahaan mengetahui serta menyetujui permohonan yang disampaikan;
b. Surat Perintah Tugas dari direksi/pimpinan perusahaan;
c. Rekaman identitas diri direksi/pimpinan perusahaan dengan menunjukkan aslinya;
d. Bagi penerima kuasa dibuktikan dengan rekaman identitas diri dan surat pengangkatan terakhir sebagai karyawan dengan menunjukkan aslinya.
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN
PERMOHONAN
ANGKA PENGENAL IMPORTIR PRODUSEN (API-P) (BARU/PERUBAHAN/
ANGKA PENGENAL IMPORTIR UMUM (API-U) (BARU/PERUBAHAN)
A. IDENTITAS PERUSAHAAN
No. Aspek Keterangan
1. Nama Perusahaan Diisi sesuai nama yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan terakhir dan pengesahan/ persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. NPWP Perusahaan Diisi sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
3. Alamat Kantor Pusat Perusahaan
-Provinsi
-Kabupaten/Kota Diisi sesuai dengan Surat Keterangan Domisili.
4. Nomor Telepon Diisi dengan nomor Telpon Kantor yang sebagaimana alamat yang telah diisi pada Point 3 (tiga).
5. Nomor Faksimile Diisi dengan nomor Faksimile Kantor yang sebagaimana alamat yang telah diisi pada Point 3 (tiga).
6. Nomor Surat Pendaftaran/Izin Prinsip Penanaman Modal Diisi sesuai surat persetujuan/izin prinsip yang dimiliki perusahaan.
7. Nomor Akta Pendirian/Perubahan Diisi sesuai akta pendirian dan perubahan yang mencantumkan susunan direksi terakhir perusahaan.
8. Nomor Tanda Daftar Perusahaan
- Tanggal TDP
- Tanggal Akhir TDP Diisi sesuai Tanda Daftar Perusahaan yang diterbitkan oleh suku dinas Kabupaten/Kota dimana perusahaan berdomisili beserta tanggal penerbitan TDP dan masa berlaku TDP.
9. Nomor Surat Ket Domisili Kantor Pusat Diisi sesuai Surat Keterangan Domisili (SKDP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah Setempat atau Pengelolah Kawasan.
10. Nama Bank
-Nomor Referensi
-Tanggal referensi
diisi untuk Angka Pengenal Importir Umum (API-U) Diisi sesuai dengan nomor dan tanggal dari referensi bank devisa yang telampir.
11. Nomor Izin Usaha Diisi sesuai izin usaha yang dimiliki perusahaan.
12 Bidang Usaha Diisi sesuai bidang usaha yang tercantum dalam izin usaha dan/atau surat persetujuan/izin prinsip yang dimiliki perusahaan.
13. Jenis Bagian Barang yang dapat Diimpor
diisi untuk Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
Diisi sesuai jenis barang yang telah diatur dalam Buku Tarif Bea Masuk Impor (BTBMI) sesuai section/bagian dan HS code.
14. Nomor Surat Pernyataan Importir Memiliki Hubungan Istimewa
diisi untuk Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
Diisi nomor dan tanggal sesuai dengan bukti hubungan istimewa yang telah ditandasahkan dan/atau surat keterangan dari surat keterangan dari Atase Perdagangan/ Pejabat Diplomatik/ konsuler/ perwakilan RI di luar negeri.
B. IDENTITAS PENGURUS/DIREKSI PERUSAHAAN
No. Aspek Keterangan
1. Nama
Diisi dengan nama pengurus yang bertandatangan di Dokumen API-P sesuai KTP atau IMTA.
Alamat Rumah Diisi sesuai alamat pengurus yang bertandatangan sebagaimana tercantum dalam KTP atau IMTA.
Jabatan Diisi :
⦁ Direksi bila penandatangan tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, atau sesuai Persetujuan Menteri Hukum dan HAM atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
⦁ Kuasa Direksi sebagaimana surat kuasa penandatangan API-P.
Nomor KTP (untuk WNI) Diisi sesuai KTP yang masih berlaku.
NPWP (untuk WNI) Diisi sesuai Surat Keterangan Terdaftar Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Nomor IMTA (untuk WNA) Diisi sesuai IMTA yang masih berlaku.
Nomor Paspor (untuk WNA) Diisi sesuai Surat Keterangan Terdaftar Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Kelompok Importir Dalam Perdagangan Internasional, importir memikul tanggung jawab kontraktual atas terlaksananya dengan baik barang yang diimpor. Hal ini berarti importir memikul resiko atas segala sesuatu mengenai barang yang diimpor baik resiko kerugian, kerusakan, keterlambatan dari barang yang dipesan, termasuk resiko penipuan dan manipulasi. Karena sebaiknya importir berhati-hati dalam menyusun kontrak dalam menilai indentor dan pensuplai serta dalam mengambil tindakan pengamanan atas resiko kerugian seperti dalam penentuan persyaratan asuransi, pengangkutan superyor, dalam penentuan persyaratan asuransi, pengangkutan superyor, dalam penentu jasa transportasi, angkutan, dan lain sebagainya.
Tanggung jawab importir semacam ini tidak harus untuk barang-barang yang diimpor sebagai mata dagangnya sendiri, tapi termasuk juga barang-barang yang diimpor atas dasar indent, maupun barang-barang atas dasar penunjukkan sebagai handling imporer, kecuali dengan tegas didalam kontrak, sebagain tanggung jawabnya, atau memang tanggung jawabnya itu telah dilimpahkan kepada badan usaha lain. Pelimpahan ini misalnya kerusakan dan kerugian dilimpahkan pada maskapai asuransi.
Para Importir ini umumnya terdiri dari
a. Pengusaha Impor
Pengusaha impor, atau lazim disebut dengan Impor-Merchant adalah badan usaha yang diberi izin oleh pemerintah dalam bentuk TAPPI (Tanda Pengenal Pengakuan Importir) untuk mengimpor barang yang khusus disebut dalam izin tersebut, dan tidak berlaku untuk barang lain diluar yang disebut dalam TAPPI tersebut.
b. Approved Importer (Approved Traders)
Yang dimaksud dengan Approved Importer atau lebih dikenal dengan istilah Approved Trader, sesungguhnya hanyalah pengusaha impor biasa yang secara khusus diistimewakan oleh pemerintah dan Departemen perdagangan untuk mengimpor komoditi tertentu untuk tujuan tertentu pula yang dipandang perlu oleh pemerintah. Approved importers ini misalnya importir cengkeh, importir bahan baku plastik, importir gandum dan lain-lain.
c. Importir terbatas
Untuk memudahkan perusahan-perusahaan yang didirikan dalam rangka UU-PMA/PMDN maka pemerintah telah memberikan izin khusus pada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk mengimpor mesin-mesin dan bahan baku yang diperlukannya sendiri (bukan untuk diperdagangkan) izin ini diberikan dalam bentuk APIT (Angka Pengenal Importir Terbatas) yang dikeluarkan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) atas nama Menteri Perdagangan.
d. Importir Umum
Perusahaan impor yang khusus mengimpor aneka mata dagang dapat memperoleh kedudukan sebagai importir umum atau lazim disebut General Importir. Perusahaan yang biasanya memperoleh status sebagai importir umum ini kebanyakan hanyalah persero niaga atau perusahaan dagang Negara yang lazirn juga disebut sebagai Trading House atau Wisma Dagang yang mengimpor harang-barang mulai dari barang kelontong sampai instalasi lengkap suatu pabrik. e. Agent Importers Perusahaan Asing yang berminat memasarkan hasil produksinya di Indonesia seringkali mengangkat perusahaan setempat sebagai kantor perwakilan atau menunjuk suatu Agen Tunggal yang akan mengimpor hasil produknya ke Indonesia. Alat-alat besar dan kenderaan bermotor serta barang elektrik, elektronik dan komputer umumnya mempunyai Sole Agent Importers yang bertugas mengimpor mesin dan suku cadangnya dari negara asalnya.
Setiap lisensi menentukan volume impor diperbolehkan, dan total volume diperbolehkan tidak boleh melebihi kuota. Lisensi dapat dijual kepada perusahaan pengimpor dengan harga yang kompetitif, atau hanya biaya. Namun, ia berpendapat bahwa ini metode alokasi menyediakan insentif untuk lobi politik dan suap. Pemerintah dapat menempatkan pembatasan tertentu pada apa yang diimpor serta jumlah barang dan jasa yang diimpor. Misalnya, jika bisnis ingin mengimpor produk pertanian seperti sayuran, maka pemerintah mungkin khawatir tentang dampak impor seperti pasar lokal dan dengan demikian memaksakan pembatasan.
Untuk mengetahui Persyaratan menjadi Importir Klik disini
Jasa Pembuatan Website dan Promosi Online http://aam.web.id http://aamdesain.com http://sebarsms.net
BalasHapus